Selasa, 22 Oktober 2013

Aminah Wadud menjadi Imam Shalat Jumat


Masalah ini, sebenarnya sudah pernah dibahas para ulama dahulu, akan tetapi masalahnya menjadi besar dan heboh ketika beberapa tokoh liberal perempuan para pengusung paham Kesetaraan Gender telah dengan sengaja untuk melakukannya di depan sorotan mass media internasional, mereka menuntut hak-hak mereka supaya disamakan dengan laki-laki, termasuk menjadi imam sholat jama’ah di masjid-masjid umum, seperti yang dilakukan oleh Prof. Dr. Aminah Wadud yang menjadi imam dan khatib Jum’at pada tanggal 18 Maret 2005 M, di Synod House, gereja Katedral St. John, milik keuskupan di Manhattan, New York. Jama’ahnya berjumlah sekitar 100 orang yang shof shalatnya pun bercampur aduk antara laki-laki dan wanita. Disamping itu, muazinnya seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab.
Prof. Dr. Aminah Wadud dan para pengikutnya, paling tidak telah melakukan empat kesalahan fatal dalam pelaksanaan sholat berjama’ah :
- Pertama : wanita menjadi imam dan khotib jum’at bagi laki-laki
- Kedua : terjadi campur aduk antara laki-laki dan perempuan dalam shof.
- Ketiga : Muadzinnya seorang perempuan yang tidak pakai jilbab
- Keempat : sholat tersebut di lakukan di sebuah gereja.
Masing-masing dari masalah di atas mempunyai hukum tersendiri dalam fikih.Namun disini, hanya akan dibahas satu masalah saja, yaitu hukum wanita menjadi imam bagi laki-laki.
Mayoritas ulama mengatakan tidak syah seorang perempuan menjadi imam laki-laki,dalilnya adalah sebagi berikut :
Dalil Pertama : Hadist Abu Hurairah yang berbunyi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها .
” Sebaik-baik shof laki-laki adalah paling awal, dan sejelek-jeleknya adalah shof yang terakhir. Dan sebaik-baik shof perempuan adalah paling terakhir , sedang sejelek-jeleknya adalah yang palin awal. ” ( HR Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa perempuan yang menjadi imam sholat untuk laki-laki berarti telah meletakkan dirinya pada shof yang paling jelek, bahkan para ulama menyatakan jika shof laki-laki sejajar dengan shof perempuan , maka tidak syah sholatnya, apalagi kalau berdiri di depan laki-laki.
Dalil Kedua : Riwayat yang menyebutkan :
أخروهن من حيث أخرهن الله سبحانه
“ Akhirkanlah mereka ( perempuan ) dalam shof, sebagaimana Allah mengakhirkan mereka . “
Berkata Imam Mawardi : ” Jika diwajibkan untuk mengakhirkan mereka, maka haram hukumnya menjadikan mereka imam “
Dalil Ketiga : Riwayat yang menyebutkan :
لا تؤمن امرأة رجلا
“ Janganlah seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki . “
Dalil Keempat : Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dan Qatadah bahwa jika seorang laki-laki tidak pandai membaca Al Qur’an sedang dibelakangnya ada seorang perempuan yang pandai membaca Al Qur’an , maka laki-laki tersebut tetap menjadi imam, tetapi perempuannya yang membaca. Jika laki-laki tadi ruku’ atau sujud, maka perempuan tersebut harus mengikutinya. ( Diriwayatkan Abdur Rozaq di Al Mushonaf )
Dalil Kelima : Seandainya seorang perempuan dibolehkan menjadi imam laki-laki , tentunya akan ada riwayat , walaupun hanya satu , yang menyatakan hal itu, akan tetapi tidak ada satu riwayatpun yang menceritakan bahwa perempuan pada zaman dahulu menjadi imam laki-laki dalam sholat.
Dalil Keenam : Perempuan adalah aurat, jika ia di depan dan menjadi iman sholat, maka akan menimbulkan fitnah dan mengganggu kekhusukan sholatnya laki-laki. Makanya perempuan diperintahkan untuk menepuk tangan jika menegur imam yang salah, karena khawatir suaranya akan membuat fitnah bagi laki-laki. “
Dalil Ketujuh : Imam sholat merupakan salah satu bentuk ” wilayat ” , sedang perempuan bukanlah ahli dalam memegang ” wilayat ” sebagaimana tidak diperbolehkan memegang jabatan kepala negara dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan . “
Dalil Kedelapan : Perempuan yang menjadi imam sholat laki-laki adalah sesuatu yang menyelishi kaidah dan ajaran universial Islam. Dalam banyak tempat Islam telah meletakkan aturan-aturan khusus untuk perempuan yang tidak bisa diterapkan pada laki-laki, begitu juga sebaliknya. Maka usaha untuk mencampuradukkan atau menyamaratakan hak-hak laki-laki dan perempuan dalam segala hal merupakan usaha yang bertentangan dengan ajaran Islam

1 komentar:

  1. Best Casino Sites in Canada ᐈ Top 5 Casino Sites in 2021
    Casino games – The 스포츠분석 best 골인 뱃 welcome bonuses and offers on the gambling site. Casino sites 벳익스플로어 offer the chance 스포츠토토 배당률 to become the new players and 바카라 룰 enjoy

    BalasHapus